APA ITU HAK ASASI MANUSIA?
Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak
tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit,
agama, afiliasi politik dan lain-lainnya1.
Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)2, semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip,
yaitu:
- Universal
- Saling terkait
- Tidak terpisahkan
- Kesetaraan dan non-diskriminasi
- Hak Serta Kewajiban Negara
- Tidak dapat diambil oleh siapapun
Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional
untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik,
hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah
Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar
dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
- Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
- Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
- Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
- Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
- Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
- Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
- Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
- Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
- Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam
konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal
28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar